Hindari Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat
Hindari obat tradisional yang mengandung bahan kima obat. Maraknya
peredaran obat tradisional, Masyarakat dihimbau untuk waspada dan
menghidari penggunaan Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia obat (
OT-BKO ) berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
( BPOM ) dan berikut informasi selangkapnya.
Bedasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di
seluruh Indonesia sampai dengan bulan Juli tahun 2011, ditemukan 21 Obat
Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO), dan 20 diantaranya
merupakan obat tradisional yang tidak terdaftar (ilegal).
Demikian disampaikan Kepala BPOM, dra.
Kustantinah, Apt., M.App.Sc, didampingi oleh Deputi II Bidang Pengawasan
Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, drs. Ruslan Aspan,
Apt., MM, Ketua GP Jamu Indonesia, Charles Saerang, pada Konferensi Pers
mengenai Pengawasan OT-BKO, Jakarta (05/10).“Badan POM secara rutin dan
berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional,
termasuk kemungkinan dicampurnya obat tradisional dengan bahan kimia
obat (OT-BKO)”, ujar Kepala BPOM.
Analisis temuan OT-BKO selama 5 tahun terakhir, mengalami penurunan.
Pada tahun 2007 (1,65%); tahun 2008 (1,27%); tahun 2009 (1,06%); tahun
2010 (0,84%); dan tahun 2011, ditemukan 21 item dari 2883 sampel
(0,72%).Kepala BPOM menambahkan, Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam obat trasisional (OT) tersebut menunjukkan tren yang berbeda. Pada kurun waktu 2001-2001, tren temuan OT-BKO mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit, antara lain obat tradisional yang mengandung bahan obat fenilbutason, metampiron, parasetamol, dan asam mefenamat. Sedangkan pada periode tahun berikutnya, perubahan tren mengarah pada obat pelangsing dan obat penambah stamina (aprodisiaka) yang mengandung bahan obat seperti sibutramin, sildenafil, dan taladafil.
”Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO maka nomor registrasinya akan dicabut. Temuan ini, merupakan tindak pidana. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejumlah 114 kasus telah diajukan ke pengadilan”, jelas Kepala BPOM.
Untuk melindungi agar masyarakat tidak
mengkonsumsi OT-BKO, BPOM mengeluarkan peringatan/public warning. Daftar
OT-BKO tersebut adalah Protein-zhi kapsul, Asam Urat Nyeri Tulang cap
Gunung Krakatau (serbuk); Buah Naga Kapsul; Dewa-dewi Kapsul; Jamu cap
Putri Sakti Penyehat Badan (cair); Jamu Trasisional Jawa Asli Cap Putri
Sakti (cair); Kapsul Telat Bulan (Tiaw Keng Poo Sae); Kuat Tahan Lama
Surabaya Madura (serbuk); Lebah Mutiara Gatal-gatal (kapsul); Linu Rat
Kapsul; MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya (kapsul);
Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman (kapsul); Obat Kuat dan Tahan Lama
Super X (kapsul); Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani (tablet); Prima
Setia Kapsul; Scorpion Kapsul; Siper Kapsul; Tangkur Cobra Laut
(kapsul); Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang (kapsul); dan Power Up
(kapsul).
”BKO yang dicampurkan ke dalam OT,
biasanya dosisnya tidak terukur. Jika dikonsumsi secara terus menerus,
akan terakumulasi dalam tubuh dan bisa membahayakan kesehatan”, tegas
Kepala Badan POM.
Kepala BPOM menyatakan, masyarakat
diminta melaporkan kepada BPOM atau Pemda setempat apabila ada dugaan
produksi atau peredaran OT secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan
Konsumen Badan POM di Jakarta (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau
melalui Layanan Informasi Konsumen di balai Besar/Balai POM di seluruh
Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat
Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon:
021-52907416-9, faksilimi: 021- 52960661, Pusat Tanggap Respon Cepat
(PTRC) 021-500567, atau e-mail ke kontak@depkes.go. ( Sumber Informasi :
http://www.depkes.go.id/index.php/component/content/article/43-newsslider/1677hindari-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-ot-bko.html
)
Dan dapatkan juga informasi seputar sertifikasi alat / perangkat telekomunikasi dalam jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi,
berupa layanan kepengurusan sertifikasi, persyaratan adminstrasi
pengaujuan sertifikasi dan produk atau perangkat telekomunikasi yang
telah kami selesaikan kepengurusan sertifikasinya.
Sumber: http://silonote.wordpress.com/2011/10/13/hindari-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat/#more-2672
Tidak ada komentar:
Posting Komentar